KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA untuk rencana Obligasi Berkelanjutan VI SMF tahun 2021 dengan jumlah sebesar-besarnya Rp 17 triliun. Kemudian peringkat idAAA(sy) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2021 senilai Rp 3,5 triliun. Lalu peringkat idAAA kepada SMF, obligasi serta MTN SMF yang beredar dan idAAA(sy) kepada sukuk SMF yang beredar dengan prospek stabil. "Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor lain adalah superior," tulis Pefindo, Sabtu (3/7).
Akhiran (sy) mengindikasikan bahwa peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip syariah. Peringkat ini mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah, kualitas aset yang sangat baik, dan profil permodalan dan likuiditas yang sangat kuat.
Baca Juga: Kuartal I 2021, SMF telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun Namun, peringkat tersebut dibatasi pertumbuhan industri sekuritisasi KPR yang lambat. Peringkat dapat diturunkan apabila ada penurunan material dari dukungan pemerintah. Pefindo melihat pandemi memberikan dampak yang terbatas pada sektor pembiayaan kepemilikan rumah, mempertimbangkan pentingnya peran perumahan untuk masyarakat dan tingginya backlog perumahan di Indonesia. Selain itu, dorongan pemerintah terhadap penempatan perumahan rakyat sebagai salah satu sektor penting dalam kerangka pembangunan serta keberlanjutan jangka panjang dalam sektor ini. Level harga dan kebijakan
underwriting yang terjaga secara historis juga membuat sektor ini terhindar dari penggelembungan yang signifikan sebelum saat pandemi. Pefindo memperkirakan pandemi ini akan memiliki dampak yang terbatas pada profil kredit SMF, mempertimbangkan tingginya tingkat dukungan dari pemerintah, terutama dari sisi permodalan, dan status perusahaan yang beroperasi dengan misi khusus didukung oleh seperangkat peraturan, dan juga ketahanan dari portofolio pembiayaannya.
"Mayoritas portofolio SMF berisi pembiayaan kepada bank-bank pemberi kredit kepemilikan rumah dengan klausul recourse yang membuat risiko pembayaran kembali dari debitur akhir terhadap perusahaan menjadi sangat kecil," sebut Pefindo. Pefindo melihat, faktor-faktor ini dapat memberikan perusahaan kemampuan untuk menjaga profil kreditnya dalam masa penurunan ekonomi. Pefindo juga melihat kebijakan underwriting yang kuat dan pemantauan yang ketat dapat memberikan tambahan pengaman untuk menghadapi potensi volatilitas terhadap profil bisnis dan finansial. SMF adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawa misi khusus untuk meningkatkan kepemilikan rumah di Indonesia dengan cara mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dengan memberikan pembiayaan kepada penyalur KPR seperti bank dan perusahaan pembiayaan, dengan jaminan aset KPR yang telah dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat