Obral insentif di Program Sejuta Rumah Murah



JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mewujudkan program satu juta rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan mengobral berbagai insentif untuk mendukung program ini.

Setidaknya ada beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah dalam program ini. Pertama, pengurangan biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan memangkas tarif pengurusan IMB untuk rumah murah untuk jenis rumah susun dan rumah sangat sederhana. Sebagai payung hukumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan mengeluarkan aturan pemangkasan tarif pengurusan IMB ini. "Jadi nanti biaya pengurusan IMB (untuk rumah sederhana dan rumah susun) hanya 5% saja," ujarnya Selasa (9/6).


Kedua, pemerintah juga akan memberikan kelonggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Rencananya pemerintah juga akan memangkas tarif BPHTB hingga 95% dari tarif yang berlaku saat ini. Sehingga nantinya masyarakat pemilik rumah sederhana hanya perlu membayarkan BPHTB 5% dari tarif saat ini.

Sekadar contoh, saat ini bea BPHTB untuk tipe 36 sebesar Rp 2,5 juta. Dengan kebijakan ini, dipangkas 95% menjadi hanya sekitar Rp 125.000. Sebelumnya, untuk mendukung program satu juta rumah murah, pemerintah berencana menaikkan batas atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah.

Kebijakan merupakan revisi atas aturan yang berlaku kini, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP nomor 12 tahun 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam beleid ini, batas harga rumah sederhana yang bebas PPN adalah Rp 144 juta.

Nah, rencananya pemerintah akan menaikkan batas harga rumah yang bebas PPN menjadi maksimal Rp 300 juta. Lebih terjangkau Selain melonggarkan biaya kepemilikan rumah, pemerintah akan merevisi aturan perumahan yang dibangun oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan merevisi pasal 29 ayat 1 huruf I PP nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, besaran investasi langsung yang boleh dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan hanya 5% dari jumlah investasi. Nah, nanti dalam revisi, porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk tanah dan bangunan akan dinaikkan menjadi 20%. Pemerintah juga akan merombak Pasal 3 ayat 1 Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lewat revisi beleid ini, besaran iuran PNS untuk mendapatkan rumah yang sebelumnya berjenjang sesuai golongan, disamakan menjadi 2,5% dari gaji atau upah.

Syarif Burhanuddin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) bilang, revisi aturan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan rumah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menuturkan berbagai insentif pemerintah untuk mendorong terwujudnya program rumah murah ini bisa berdampak positif bagi masyarakat. Dengan insentif ini harga rumah bisa lebih terjangkau. "Diskon seperti ini diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah," kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie