Obral insentif listrik bagi perusahaan



JAKARTA. Pemerintah mengobral banyak insentif untuk membantu industri dalam negeri menghadapi perlambatan ekonomi global dan nasional. Setidaknya ada dua insentif besar yang mereka berikan.

Pertama, diskon sebesar 30% dari tarif normal. Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, insentif ini diberikan bagi industri yang menaikkan kapasitas produksinya pada pukul 23.00 sampai 08.00.

"Ini untuk mendorong industri berbasis mekanik untuk memaksimalkan produksinya di malam hari ketika beban rata- rata sedang menurun," kata Sudirman di Jakarta, Rabu (7/10).


Insentif kedua, menunda kewajiban bayar tagihan listrik bagi industri yang mengalami kesulitan cash flow dan berpotensi melakukan PHK. Sudirman mengatakan, industri dengan kategori tersebut di tahun ini bisa membayar kewajiban sebesar 60% dari tagian setahun. 

Sementara itu, 40% tagihan lainnya, akan ditunda pembayarannya.  "Pembayarannya akan ditunda dan baru dibayar 13 bulan dari sekarang," katanya.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian berharap dengan pemberian insentif- insentif tersebut bisa memberikan pertolongan bagi industri di dalam negeri untuk menghadapi beban perlambatan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia