JAKARTA. Pengacara kondang OC Kaligis mengaku bila dirinya sempat memberikan US$ 1.000 kepada Syamsir Yusfan, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan pada April 2015. "Itu memang benar. Tapi sebelum didaftar (sebelum menjadi panitera untuk kasus gugatan yang diajukan Kaligis)," kata Kaligis dalam persidangan, Rabu (11/11). Kaligis menjelaskan, dia mendaftarkan dua perkara di PTUN Medan. Pertama, gugatan terkait surat pemanggilan keterangan untuk Kabiro keuangan dan Sekda. Kedua, gugatan atas sprinlidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.
OC Kaligis akui beri US$ 1.000 untuk panitera PTUN
JAKARTA. Pengacara kondang OC Kaligis mengaku bila dirinya sempat memberikan US$ 1.000 kepada Syamsir Yusfan, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan pada April 2015. "Itu memang benar. Tapi sebelum didaftar (sebelum menjadi panitera untuk kasus gugatan yang diajukan Kaligis)," kata Kaligis dalam persidangan, Rabu (11/11). Kaligis menjelaskan, dia mendaftarkan dua perkara di PTUN Medan. Pertama, gugatan terkait surat pemanggilan keterangan untuk Kabiro keuangan dan Sekda. Kedua, gugatan atas sprinlidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.