OC Kaligis alami masalah pembuluh darah di otak



\JAKARTA. Kuasa hukum dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya mengalami masalah pembuluh darah di otaknya sejak sebelum ditahan. Meski telah diperiksa oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), belum ada tindaklanjut medis yang dilakukan.

"Pemeriksaan kemarin baru observasi, belum ada tindakan. Padahal ada masalah di bagian kiri otaknya berdasarkan observasi dokter RSPAD sebelum OCK ditahan," ujar Humphrey melalui pesan singkat, Rabu (26/8) malam.

Kaligis menjalani pemeriksaan oleh tim IDI di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat (21/8) lalu. Humphrey khawatir Kaligis tiba-tiba kritis saat menjalani sidang pada hari ini karena belum menjalani pengobatan setelah pemeriksaan.


"Jadi kondisinya masih rentan, setiap saat bisa terjadi stroke atau yang lebih fatal. Jadi siapa yang bertanggung jawab?" kata Humphrey.

Pada hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Jorupsi menjadwalkan sidang perdana perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Sedianya sidang tersebut dilakukan Kamis (20/8) lalu, namun Kaligis mengaku sakit dan tidak dapat menjalani sidang.

Kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, Kaligis tidak menolak untuk hadir dalam sidang. Namun, kata dia, Kaligis ingin segera dapat tindakan medis atas penyakit yang dideritanya berdasarkan pemeriksaan dokter.

"Pak OC meminta kepada hakim agar diperbolehkan melakukan tindakan medik tentang penyakitnya di pembuluh otak sesuai observasi dokter," kata Johnson.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin mengatakan, saat dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK pada pagi tadi, Kaligis mengaku sakit. Kaligis mengatakan kepada dokter KPK bahwa ada hipertensi, diabetes melitus.

Ahmad menjelaskan, dokter tahanan telah beberapa kali melakukan pemeriksaan kesehatan Kaligis, yaitu pada 14 Juli, 16 Juli, dan 24 Juli 2015. Kaligis ditangani oleh dokter Yohanes dengan keluhan tensi tinggi, lemas, dan pening. Kemudian, dokter menyarankan agar Kaligis dirujuk ke dokter spesialis syaraf. Kaligis pun menyurati KPK pada 24 Juli 2015, yang isinya permintaan dilakukan medical check up secara menyeluruh.

Demi objektivitas, penyidik mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Kaligis. Pemeriksaan tersebut telah dilakukan Jumat (21/8) lalu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Majelis hakim menilai permintaan jaksa untuk mengundur sidang dengan alasan kondisi kesehatan Kaligis dapat diterima.

"Permintaan jaksa penuntut umum beralasan dan dapat dikabulkan. Menetapkan, mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan memberikan ijin agar OCK diperiksa kesehatannya oleh dokter IDI," kata hakim.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie