JAKARTA. Pengacara Kondang OC Kaligis dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). " Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Yudi Kristiana, JPU KPK dalam persidangan, Kamis (18/11). Yudi, dalam persidangan menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta Kaligis merupakan aktor intelektual dan ahli hukum tapi tidak memberikan contoh yang baik.
OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara
JAKARTA. Pengacara Kondang OC Kaligis dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). " Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Yudi Kristiana, JPU KPK dalam persidangan, Kamis (18/11). Yudi, dalam persidangan menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta Kaligis merupakan aktor intelektual dan ahli hukum tapi tidak memberikan contoh yang baik.