JAKARTA. Pengacara kawakan OC Kaligis -yang menjadi terdakwa kasus penyuapan hakim PTUN Medan - tidak menghadiri persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (20/8). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Menurut Ahmad Burhanuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaligis mengaku sakit saat dijemput di Rutan Guntur. "Ketika menyatakan sakit, tersangka menolak diperiksa dokter KPK," kata Burhanuddin dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut , Ketua Majelis Hakim Sumpeno menskors sidang untuk berdiskusi dengan anggota Majelis Hakim lainnya. "Majelis akan buat penetapan dan sidang diskors 15 menit," ujar Hakim Sumpeno. KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis mengaku sakit, sidang diskors
JAKARTA. Pengacara kawakan OC Kaligis -yang menjadi terdakwa kasus penyuapan hakim PTUN Medan - tidak menghadiri persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (20/8). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Menurut Ahmad Burhanuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaligis mengaku sakit saat dijemput di Rutan Guntur. "Ketika menyatakan sakit, tersangka menolak diperiksa dokter KPK," kata Burhanuddin dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut , Ketua Majelis Hakim Sumpeno menskors sidang untuk berdiskusi dengan anggota Majelis Hakim lainnya. "Majelis akan buat penetapan dan sidang diskors 15 menit," ujar Hakim Sumpeno. KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.