OC Kaligis mengaku sakit, sidang diskors



JAKARTA. Pengacara kawakan OC Kaligis -yang menjadi terdakwa kasus penyuapan hakim PTUN Medan - tidak menghadiri persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (20/8). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Menurut Ahmad Burhanuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaligis mengaku sakit saat dijemput di Rutan Guntur.

"Ketika menyatakan sakit, tersangka menolak diperiksa dokter KPK," kata Burhanuddin dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut , Ketua Majelis Hakim Sumpeno menskors sidang untuk berdiskusi dengan anggota Majelis Hakim lainnya. "Majelis akan buat penetapan dan sidang diskors 15 menit,"  ujar Hakim Sumpeno. KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga