JAKARTA. Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan melaporkan hakim Suprapto ke Komisi Yudisial dengan sangkaan pelanggaran kode etik. Langkah itu terkait putusan Suprapto yang menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis. "Tentu, akan kita pelajari terlebih dahulu hasil putusan ini sebelum laporkan ke KY," kata Johnson usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). Dalam putusannya, Suprapto hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawabannya, yakni gugatan itu gugur lantaran berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
OC Kaligis pertimbangkan laporkan Hakim Suprapto
JAKARTA. Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan melaporkan hakim Suprapto ke Komisi Yudisial dengan sangkaan pelanggaran kode etik. Langkah itu terkait putusan Suprapto yang menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis. "Tentu, akan kita pelajari terlebih dahulu hasil putusan ini sebelum laporkan ke KY," kata Johnson usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). Dalam putusannya, Suprapto hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawabannya, yakni gugatan itu gugur lantaran berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.