OC Kaligis tidak akan membatalkan praperadilan



JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan, Otto Cornelis Kaligis, yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya tidak dapat digugurkan. Pasalnya, berkas tersebut lebih dulu disidangkan ketimbang berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sekadar mengingatkan, sejatinya kemarin, Kamis (20/8) OC Kaligis dijadwalkan mengikuti sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi oleh KPK. Namun, Kaligis dan tim pengacaranya kompak tidak hadir sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda.

Sedangkan sidang praperadilan yang diajukan pihak OC Kaligis sudah berjalan sejak dua hari lalu.


"Pokok perkara (gugatan praperadilan) tidak bisa gugur begitu saja karena belum dibacakan berkas dakwaannya," kata kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, seusai menyerahkan simpulan sidang praperadilan kepada hakim tunggal Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Pasal 82 huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur.

Menurut Johnson, pemeriksaan perkara oleh pengadilan dimulai ketika berkas dakwaan dibacakan hakim. "KPK baru sebatas pelimpahan administratif berkas ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Kaligis juga mempersoalkan prosedur penanganan kasus yang dilakukan KPK. Menurut Johnson, KPK tidak dapat serta-merta melakukan proses penyidikan yang sama antara Kaligis dan tersangka lain, yang sebelumnya telah ditangkap, yakni anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Berkas perkara seharusnya dibuat terpisah dari berkas operasi tangkap tangan. Harus ada penyelidikan baru, penyidikan baru, sprindik baru. Tidak bisa serta-merta begitu saja," kata Johnson.

Selain itu, kuasa hukum Kaligis mempersoalkan proses penangkapan, penahanan, dan tindakan isolasi yang dilakukan penyidik terhadap pengacara senior tersebut. Menurut Johnson, seluruh prosedur itu telah melanggar tata cara di dalam KUHAP.

"Terakhir soal keberadaan penyidik Ambarita Damanik dan Rizka, yang sebelumnya telah diberhentikan secara terhormat dari kepolisian," ujarnya.

Proses penyerahan kesimpulan itu dilakukan singkat. Hakim kemudian kembali menunda sidang hingga Senin (24/8) mendatang dengan agenda putusan. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia