JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan, Otto Cornelis Kaligis, yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya tidak dapat digugurkan. Pasalnya, berkas tersebut lebih dulu disidangkan ketimbang berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sekadar mengingatkan, sejatinya kemarin, Kamis (20/8) OC Kaligis dijadwalkan mengikuti sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi oleh KPK. Namun, Kaligis dan tim pengacaranya kompak tidak hadir sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda. Sedangkan sidang praperadilan yang diajukan pihak OC Kaligis sudah berjalan sejak dua hari lalu.
OC Kaligis tidak akan membatalkan praperadilan
JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan, Otto Cornelis Kaligis, yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya tidak dapat digugurkan. Pasalnya, berkas tersebut lebih dulu disidangkan ketimbang berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sekadar mengingatkan, sejatinya kemarin, Kamis (20/8) OC Kaligis dijadwalkan mengikuti sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi oleh KPK. Namun, Kaligis dan tim pengacaranya kompak tidak hadir sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda. Sedangkan sidang praperadilan yang diajukan pihak OC Kaligis sudah berjalan sejak dua hari lalu.