JAKARTA. Perusahaan pelayanan telekomunikasi PT Krida Setia Budi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank OCBC NISP Tbk.Kuasa hukum OCBC Marbun Purba mengatakan, Krida Setia telah lalai membayar utang yang diberikan lewat fasilitas kredit pada 18 September 2014. Adapun perjanjian pinjaman itu telah dilakukan beberapa kali tertanggal 2 Mei 2016 yang dibuat di bawah tangan.Nah, berdasarkan perjanjian pinjaman itu, Krida Setia seharusnya sudah mulai membayar tiga bulan sejak Juni 2016. Namun ternyata hingga Agustus 2016 sampai dengan permohonan PKPU Ini diajukan, 10 Maret 2017, Krida Setia belum juga melunasi seluruh utang tersebut.
OCBC ajukan PKPU Krida Setia Abadi
JAKARTA. Perusahaan pelayanan telekomunikasi PT Krida Setia Budi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank OCBC NISP Tbk.Kuasa hukum OCBC Marbun Purba mengatakan, Krida Setia telah lalai membayar utang yang diberikan lewat fasilitas kredit pada 18 September 2014. Adapun perjanjian pinjaman itu telah dilakukan beberapa kali tertanggal 2 Mei 2016 yang dibuat di bawah tangan.Nah, berdasarkan perjanjian pinjaman itu, Krida Setia seharusnya sudah mulai membayar tiga bulan sejak Juni 2016. Namun ternyata hingga Agustus 2016 sampai dengan permohonan PKPU Ini diajukan, 10 Maret 2017, Krida Setia belum juga melunasi seluruh utang tersebut.