JAKARTA. Perusahaan pelayanan telekomunikasi PT Krida Setia Budi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank OCBC NISP Tbk.Kuasa hukum OCBC Marbun Purba mengatakan, Krida Setia telah lalai membayar utang yang diberikan lewat fasilitas kredit pada 18 September 2014. Adapun perjanjian pinjaman itu telah dilakukan beberapa kali tertanggal 2 Mei 2016 yang dibuat di bawah tangan.Nah, berdasarkan perjanjian pinjaman itu, Krida Setia seharusnya sudah mulai membayar tiga bulan sejak Juni 2016. Namun ternyata hingga Agustus 2016 sampai dengan permohonan PKPU Ini diajukan, 10 Maret 2017, Krida Setia belum juga melunasi seluruh utang tersebut.
"Per tanggal 27 Februari 2017 utang Krida Setia sebesar Rp 68,99 miliar, utang itu pun telah jatuh waktu," kata Marbun kepada KONTAN, Minggi (19/3). Ia juga bilang, dalam permohonannya ini, pihaknya juga menyertakan Made Rahardja, Hira Indiati, dan PT Subur Sakti Putera sebagai termohon II, III, dan IV. Alasannya, ketiganya itu merupakan penjamin baik sebagai personal guarentee dan corporate guarentee. Sehingga, Marbun menilai ketiganya ikut berjanji, mengikatan diri, dan melepaskan hak-haknya atas semua kewajiban Krida Setia baik utang pokok dan bunga yang wajib dibayar.