JAKARTA. Bank OCBC NISP setuju dengan rencana penerapan loan to funding ratio (LFR) dalam pengukuran likuiditas industri perbankan di Indonesia. Sebab sumber pendanaan bank memang bukan hanya melalui penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).“Rasanya mengukur dengan berbagai rasio tidak ada salahnya. Namun rasio loan deposit ratio (LDR) sebaiknya tetap diukur, tetapi LFR juga diukur,” kata Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP pada KONTAN, Senin, (14/7). Melalui indikator LFR, berbagai dana non DPK menjadi cerminan kondisi likuiditas sebuah bank.Selain itu, dana-dana yang bisa dimasukkan ke dalam LFR merupakan dana-dana yang memang stabil dan lebih bersifat jangka panjang. Mulai dari obligasi, pinjaman diterima jangka panjang, dan lain-lain. Sehingga likuiditas sebuah bank bisa tercermin dengan lebih akurat ketimbang hanya melihat berdasarkan acuan LDR.Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan yang memungkinkan dana hasil penerbitan obligasi dan pinjaman bilateral diperhitungkan sebagai rasio pinjaman terhadap pendanaan atau LFR. Rencana ini didukung oleh banyak bankir mengingat di tengah mengetatnya likuiditas, perbankan memerlukan dana jangka panjang untuk menyalurkan kredit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OCBC NISP dukung penerapan LFR
JAKARTA. Bank OCBC NISP setuju dengan rencana penerapan loan to funding ratio (LFR) dalam pengukuran likuiditas industri perbankan di Indonesia. Sebab sumber pendanaan bank memang bukan hanya melalui penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).“Rasanya mengukur dengan berbagai rasio tidak ada salahnya. Namun rasio loan deposit ratio (LDR) sebaiknya tetap diukur, tetapi LFR juga diukur,” kata Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP pada KONTAN, Senin, (14/7). Melalui indikator LFR, berbagai dana non DPK menjadi cerminan kondisi likuiditas sebuah bank.Selain itu, dana-dana yang bisa dimasukkan ke dalam LFR merupakan dana-dana yang memang stabil dan lebih bersifat jangka panjang. Mulai dari obligasi, pinjaman diterima jangka panjang, dan lain-lain. Sehingga likuiditas sebuah bank bisa tercermin dengan lebih akurat ketimbang hanya melihat berdasarkan acuan LDR.Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan yang memungkinkan dana hasil penerbitan obligasi dan pinjaman bilateral diperhitungkan sebagai rasio pinjaman terhadap pendanaan atau LFR. Rencana ini didukung oleh banyak bankir mengingat di tengah mengetatnya likuiditas, perbankan memerlukan dana jangka panjang untuk menyalurkan kredit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News