OCBC NISP himpun dana repatriasi Rp 7 triliun



JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II sudah berakhir. Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur PT Bank OCBC Tbk mengatakan, pihaknya akan siap menghadapi program tax amnesty periode III yang akan berlangsung pada Januari 2017 hingga Maret 2017 ini.

Harapannya masih ada yang masuk sistem perbankan. “Pada periode II tax amnesty, OCBC NISP telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 7 triliun per akhir Desember 2016,” kata Parwati, belum lama ini.

Nah, dana repatriasi sebesar Rp 7 triliun itu mayoritas berada di deposito, namun ada juga yang di reksadana, obligasi, dan surat utang negara (SUN).


Bank milik investor Singapura ini tak berharap banyak terhadap program tax amnesty periode III dapat menghimpun dana repatriasi yang besar karena tren akan lambat. Namun, perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melaporkan pajak mereka dan menempatkan dana wajib pajak di perbankan lokal.

Dengan adanya dana repatriasi akan mendorong penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di bank OCBC NISP. Perusahaan menargetkan DPK dapat tumbuh 14% di tahun 2017 atau akan sama seperti realisasi pertumbuhan DPK sekitar 14% di tahun lalu.

Segmen dana yang akan dibidik akan imbang antara dana murah dengan deposito. “Dana repatriasi cukup membantu pertumbuhan deposito,” tambahnya.

Dari data bulanan, perusahaan mencatat pertumbuhan DPK sebesar 14,48% menjadi Rp 98,76 triliun per November 2016 dibandingkan posisi Rp 86,00 triliun per November 2015. DPK itu terdiri dari giro sebesar Rp 24,34 triliun, tabungan sebesar Rp 15,34 triliun, dan deposito sebesar Rp 59,07 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto