JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya berhasil memailitkan pengusaha Liem Iwan Yuwana. Kemarin (9/12), Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan mengabulkan permohonan pailit NISP terhadap penjamin PT Metalindo Perwita tersebut. Ketua Majelis Hakim Nirwana menyatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Bank NISP dapat membuktikan secara sederhana permohonan kepailitannya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan. Hakim menilai, Liem Iwan Yuwana terbukti memiliki utang jatuh tempo Rp 44,86 miliar yang dapat ditagih serta memiliki kreditur lainnya yakni Citibank.
OCBC NISP pailitkan penjamin Metalindo
JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya berhasil memailitkan pengusaha Liem Iwan Yuwana. Kemarin (9/12), Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan mengabulkan permohonan pailit NISP terhadap penjamin PT Metalindo Perwita tersebut. Ketua Majelis Hakim Nirwana menyatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Bank NISP dapat membuktikan secara sederhana permohonan kepailitannya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan. Hakim menilai, Liem Iwan Yuwana terbukti memiliki utang jatuh tempo Rp 44,86 miliar yang dapat ditagih serta memiliki kreditur lainnya yakni Citibank.