OCBC NISP: Pendapatan dari transaksi RTGS turun



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Penetapan tarif baru transaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem RTGS, Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015.

Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto menjelaskan, tarif RTGS maksimal sebesar Rp 35.000 diberikan masa tenggang bagi perbankan yang saat ini tarifnya lebih tinggi untuk menyesuaikan sampai dengan 30 Juni 2016 mendatang.


Bagi bank yang telah menerapkan tarif RTGS di bawah angka itu, maka tidak menjadi masalah dan tidak perlu menyesuaikan menjadi sebesar itu.

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menyatakan, pendapatan perseroan dari transaksi RTGS kemungkinan akan menurun dengan diterapkannya batas minimal transaksi menjadi sebesar Rp 500 juta.

"Hal ini sama seperti saat pemberlakuan minimal RTGS sebesar Rp 100 juta pada Desember 2014 kemarin baik dari jumlah transaksi maupun fee based RTGS," kata Parwati kepada KONTAN, Rabu (11/11).

Meski demikian, Parwati mengaku pembatasan maksimal tarif RTGS Generasi II sebesar Rp 35.000 tidak akan terlalu berdampak terhadap bisnis transaksi RTGS OCBC NISP. Sebab, perseroan saat ini membebankan biaya RTGS lebih rendah dari batas maksimal tersebut yaitu Rp 25.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri