JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Penetapan tarif baru transaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem RTGS, Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015. Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto menjelaskan, tarif RTGS maksimal sebesar Rp 35.000 diberikan masa tenggang bagi perbankan yang saat ini tarifnya lebih tinggi untuk menyesuaikan sampai dengan 30 Juni 2016 mendatang.
OCBC NISP: Pendapatan dari transaksi RTGS turun
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Penetapan tarif baru transaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem RTGS, Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015. Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto menjelaskan, tarif RTGS maksimal sebesar Rp 35.000 diberikan masa tenggang bagi perbankan yang saat ini tarifnya lebih tinggi untuk menyesuaikan sampai dengan 30 Juni 2016 mendatang.