KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan tingkat bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%. Kendati ditahan, bank sentral memberikan sinyal bahwa masih terbukanya ruang penurunan suku bunga acuan dengan pertimbangan kondisi pasar keuangan dan global serta stabilitas eksternal Indonesia. "Dengan mempertimbangkan assessment dan perkembangan ekonomi tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 6%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (20/6). Sejumlah bankir merespon kebijakan bank sentral tersebut. Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menilai, pihaknya bakal mengikuti arah kebijakan BI. Artinya, bila nantinya BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan, maka hal tersebut akan berimbas pula pada turunnya bunga dana perbankan.
OCBC NISP: Ruang penurunan bunga dana terbuka, tapi tidak bunga kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan tingkat bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%. Kendati ditahan, bank sentral memberikan sinyal bahwa masih terbukanya ruang penurunan suku bunga acuan dengan pertimbangan kondisi pasar keuangan dan global serta stabilitas eksternal Indonesia. "Dengan mempertimbangkan assessment dan perkembangan ekonomi tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 6%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (20/6). Sejumlah bankir merespon kebijakan bank sentral tersebut. Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menilai, pihaknya bakal mengikuti arah kebijakan BI. Artinya, bila nantinya BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan, maka hal tersebut akan berimbas pula pada turunnya bunga dana perbankan.