KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah Indonesia mempercepat penerapan pajak karbon. Berdasarkan laporan OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024, lembaga tersebut menyampaikan bahwa Indonesia rentan terhadap dampak pemanasan global. Selain itu, tujuan negara untuk mencapai emisi gas rumah kaca (GRK) nol bersih pada tahun 2060 menjadi tantangan dalam konteks konvergensi ekonomi. Oleh karena itu, dekarbonisasi perlu ditingkatkan lebih lanjut, salah satunya dengan menerapkan pajak karbon.
"Penerapan pajak karbon yang tepat harus dipercepat," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Kamis (28/11). Baca Juga: OECD: Tarif Cukai Rokok RI Masih Rendah, Perlu Ditingkatkan