OECD Dorong Pemerintah Percepat Penerapan Pajak Karbon



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah Indonesia mempercepat penerapan pajak karbon.

Berdasarkan laporan OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024, lembaga tersebut menyampaikan bahwa Indonesia rentan terhadap dampak pemanasan global.

Selain itu, tujuan negara untuk mencapai emisi gas rumah kaca (GRK) nol bersih pada tahun 2060 menjadi tantangan dalam konteks konvergensi ekonomi. Oleh karena itu, dekarbonisasi perlu ditingkatkan lebih lanjut, salah satunya dengan menerapkan pajak karbon.


"Penerapan pajak karbon yang tepat harus dipercepat," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Kamis (28/11).

Baca Juga: OECD: Tarif Cukai Rokok RI Masih Rendah, Perlu Ditingkatkan

OECD menyebut, Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap dampak lingkungan dan sosial dari perubahan iklim dan menghadapi tantangan untuk meningkatkan mitigasi, meningkatkan adaptasi, dan meningkatkan ketahanan.

Masalah utama dalam penghentian pembangkitan listrik berbahan bakar batubara dan peningkatan kapasitas energi terbarukan dapat diatasi melalui kebijakan domestik, seperti pajak karbon, investasi publik dalam transmisi, dan dukungan internasional.

Oleh karena itu, OECD mendorong pemerintah Indonesia untuk segera memperkenalkan pajak karbon dan berkomitmen untuk meningkatkan harga karbon secara bertahap dan memperluas basisnya. 

Selanjutnya: Mandala Multifinance Catatkan Rasio NPF Sebesar 2,3% Per Oktober 2024

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Kunyit untuk Wajah dan Cara Menggunakannya, Wajib Coba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari