JaKARTA. Pemerintah tak perlu bermurah hati memberikan keringanan pajak kepada para calon investor. Sebab jika investor memang berniat investasi di Indonesia, tanpa keringanan pun mereka akan tetap datang ke Indonesia. Memang, pemberian insentif pajak dianggap sebagai cara instan untuk menarik investor asing agar mau membenamkan investasi di dalam negeri. Tapi kalau tanpa perhitungan matang mengenai manfaat bagi Indonesia, maka penerimaan Indonesia bisa tekor jangka panjang. Karena itu, Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi atawa Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan rekomendasi agar pemerintah berhati-hati dalam memberikan fasilitas pajak apakan tax holiday maupun tax allowance. "Banyak yang mencari peluang untuk tidak membayar pajak, dan membuat pemerintah tidak bisa menarik pajak dalam jumlah besar," ujar kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria Kamis (27/9).
OECD: Jangan terlalu mengobral tax holiday
JaKARTA. Pemerintah tak perlu bermurah hati memberikan keringanan pajak kepada para calon investor. Sebab jika investor memang berniat investasi di Indonesia, tanpa keringanan pun mereka akan tetap datang ke Indonesia. Memang, pemberian insentif pajak dianggap sebagai cara instan untuk menarik investor asing agar mau membenamkan investasi di dalam negeri. Tapi kalau tanpa perhitungan matang mengenai manfaat bagi Indonesia, maka penerimaan Indonesia bisa tekor jangka panjang. Karena itu, Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi atawa Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan rekomendasi agar pemerintah berhati-hati dalam memberikan fasilitas pajak apakan tax holiday maupun tax allowance. "Banyak yang mencari peluang untuk tidak membayar pajak, dan membuat pemerintah tidak bisa menarik pajak dalam jumlah besar," ujar kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria Kamis (27/9).