JAKARTA. Perangkat hukum untuk keperluan kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) keterbukaan data untuk pajak telah diserahkan ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Bahkan, OECD memberikan koreksi atas perpu tersebut.Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sudah mendapatkan jawaban atas draft dari Perppu tersebut yang dikirim kepada pihak OECD. “Sudah saya kirim, sudah ada jawaban, ada beberapa koreksi sih,” kata Ken di Kantor LTO Radjiman Wedyodiningrat, Jumat (31/3).Namun demikian, Ken mengaku lupa apa saja poin-poin yang dikoreksi oleh OECD dari draft Perppu itu. Yang terang, ia menyatakan bahwa Perppu tersebut akan mencakup keterbukaan data bank untuk keperluan pajak bagi nasabah asing maupun nasabah domestik. “Iya, semua. Tidak apa-apa jangan takut. Kalian kalau punya uang di bank, kalau bukan obyek jangan takut,” ucapnya.
OECD koreksi perpu keterbukaan data pajak
JAKARTA. Perangkat hukum untuk keperluan kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) keterbukaan data untuk pajak telah diserahkan ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Bahkan, OECD memberikan koreksi atas perpu tersebut.Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sudah mendapatkan jawaban atas draft dari Perppu tersebut yang dikirim kepada pihak OECD. “Sudah saya kirim, sudah ada jawaban, ada beberapa koreksi sih,” kata Ken di Kantor LTO Radjiman Wedyodiningrat, Jumat (31/3).Namun demikian, Ken mengaku lupa apa saja poin-poin yang dikoreksi oleh OECD dari draft Perppu itu. Yang terang, ia menyatakan bahwa Perppu tersebut akan mencakup keterbukaan data bank untuk keperluan pajak bagi nasabah asing maupun nasabah domestik. “Iya, semua. Tidak apa-apa jangan takut. Kalian kalau punya uang di bank, kalau bukan obyek jangan takut,” ucapnya.