KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis data tren penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan di berbagai negara di dunia dalam dua dekade terakhir. Per tahun 2018, semakin sedikit negara yang mengenakan tarif PPh badan di atas 30%. Data tersebut tertuang dalam rilis terbaru OECD bertajuk Corporate Tax Statistics yang menganalisis dan membandingkan kondisi perpajakan sekitar 100 negara di dunia. Data tersebut menyimpulkan, rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari sebelumnya 28,6% pada tahun 2000, menjadi 21,4% pada 2018. Dari 94 yurisdiksi pajak yang didata oleh OECD, 60% di antaranya memiliki tarif PPh badan sebesar atau lebih dari 30% pada tahun 2000 silam. Tahun lalu, hanya tinggal 20% dari yurisdiksi tersebut yang masih menerapkan tarif pajak setinggi itu.
OECD rilis data tarif PPh badan di dunia dalam tren menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis data tren penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan di berbagai negara di dunia dalam dua dekade terakhir. Per tahun 2018, semakin sedikit negara yang mengenakan tarif PPh badan di atas 30%. Data tersebut tertuang dalam rilis terbaru OECD bertajuk Corporate Tax Statistics yang menganalisis dan membandingkan kondisi perpajakan sekitar 100 negara di dunia. Data tersebut menyimpulkan, rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari sebelumnya 28,6% pada tahun 2000, menjadi 21,4% pada 2018. Dari 94 yurisdiksi pajak yang didata oleh OECD, 60% di antaranya memiliki tarif PPh badan sebesar atau lebih dari 30% pada tahun 2000 silam. Tahun lalu, hanya tinggal 20% dari yurisdiksi tersebut yang masih menerapkan tarif pajak setinggi itu.