KONTAN.CO.ID - JAKARTA.The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada akhir September lalu mengeluarkan laporan terkait administrasi pajak. Dalam laporan tesebut menunjukkan bagaimana administrasi pajak semakin beralih ke administrasi elektronik dan menggunakan berbagai alat teknologi, sumber data, dan analitik untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Baca Juga: Duh, tiga negara besar dunia diramal akan resesi dalam waktu dekat
Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat OECD untuk Kebijakan dan Administrasi Pajak mengatakan, administrasi perpajakan, seperti halnya pembuat kebijakan pajak, dihadapkan pada perubahan cepat melalui digitalisasi ekonomi dan munculnya model bisnis baru dan cara kerja. OECD menilai, administrasi pajak di tahun ini menunjukkan bagaimana ketersediaan teknologi baru, sumber data baru, dan peningkatan kerja sama internasional memberikan peluang baru bagi administrasi pajak untuk mengelola kepatuhan dengan lebih baik, melindungi basis pajak mereka dan mengurangi beban administrasi.