PARIS. Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) sepakat membuat peraturan perjanjian perpajakan yang lebih ketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari praktik penghindaran pajak. Organisasi yang terdiri dari 31 anggota ini sepakat untuk membuat perjanjian bahwa perusahaan yang memiliki bisnis di suatu negara harus membayar pajak di negara tempatnya berbisnis. Langkah tersebut membuat perusahaan multinasional seperti Google, Amazon dan Facebook harus membayar pajak di setiap negara di tempat perusahaan mendapat keuntungan. "Dampak langsung kerjasama internasional ini dapat meningkatkan transparansi operasi perusahaan multinasional," ujar Sekretaris Jenderal OECD Angle Gurria seperti dikutip BBC.
OECD sepakat rilis aturan pajak baru
PARIS. Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) sepakat membuat peraturan perjanjian perpajakan yang lebih ketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari praktik penghindaran pajak. Organisasi yang terdiri dari 31 anggota ini sepakat untuk membuat perjanjian bahwa perusahaan yang memiliki bisnis di suatu negara harus membayar pajak di negara tempatnya berbisnis. Langkah tersebut membuat perusahaan multinasional seperti Google, Amazon dan Facebook harus membayar pajak di setiap negara di tempat perusahaan mendapat keuntungan. "Dampak langsung kerjasama internasional ini dapat meningkatkan transparansi operasi perusahaan multinasional," ujar Sekretaris Jenderal OECD Angle Gurria seperti dikutip BBC.