OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia, Pajak Kekayaan Masih Nihil



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan struktur penerimaan pajak Indonesia masih sangat bergantung pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan. 

Sementara itu, kontribusi pajak atas kekayaan (wealth tax) maupun pajak atas harta bersih tercatat nyaris tidak ada.

Berdasarkan data OECD yang dikutip KONTAN, Jumat (3/7/2026), kelompok pajak atas properti menyumbang Rp 39,3 triliun pada 2024 atau hanya sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak Indonesia yang mencapai Rp 2.620,7 triliun.


Di dalam kelompok tersebut, penerimaan terbesar berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti (recurrent taxes on immovable property) sebesar Rp 32,5 triliun. 

Baca Juga: Makin Dekat, Indonesia Siap Masuk Klub Dagang Elite Dunia pada 2027

Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp 6,8 triliun.

Namun, OECD mencatat sejumlah jenis pajak yang lazim diterapkan di beberapa negara praktis belum berkontribusi di Indonesia. 

Pada pos recurrent taxes on net wealth atau pajak berulang atas kekayaan bersih, nilainya tercatat nol sejak 2000 hingga 2024.

Demikian pula pada kelompok estate, inheritance and gift taxes atau pajak warisan dan hibah, OECD juga mencatat tidak ada penerimaan sepanjang periode tersebut.

Kelompok other non-recurrent taxes on property atau pajak tidak berulang atas properti lainnya juga tercatat nihil.

Dengan demikian, hampir seluruh penerimaan pada kategori pajak properti Indonesia hanya berasal dari pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan serta BPHTB.

Di sisi lain, struktur penerimaan pajak Indonesia masih didominasi dua kelompok utama. OECD mencatat pajak atas barang dan jasa mencapai Rp 1.128,7 triliun atau sekitar 43% dari total penerimaan pajak pada 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal mencapai Rp 1.061,9 triliun atau sekitar 40,5% dari total penerimaan.

Baca Juga: Aturan RPMK Kemasan Polos Rokok Dikritik, Bisa Berimbas ke 6 Juta Pekerja Tembakau

Artinya, sekitar 83% penerimaan pajak Indonesia masih bergantung pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan.

Apabila dibandingkan dengan pajak properti, selisih kontribusinya sangat lebar. 

Penerimaan pajak atas properti yang hanya Rp 39,3 triliun setara sekitar 3,5% dari penerimaan pajak barang dan jasa, serta hanya sekitar 3,7% dari penerimaan pajak penghasilan.

Data OECD tersebut menunjukkan struktur perpajakan Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas basis penerimaan di luar pajak konsumsi dan pajak penghasilan.

Di banyak negara, pajak atas kekayaan, warisan, maupun harta bersih menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News