KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebut tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) Indonesia masih rendah. Sehingga perlu adanya peningkatan tarif. Adapun pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. OECD menilai peningkatan tarif tersebut masih cukup rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara di ASEAN.
OECD: Tarif Cukai Rokok RI Masih Rendah, Perlu Ditingkatkan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebut tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) Indonesia masih rendah. Sehingga perlu adanya peningkatan tarif. Adapun pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. OECD menilai peningkatan tarif tersebut masih cukup rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara di ASEAN.