KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada tahun 2020 berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Menurut lembaga tersebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,1% produk domestik bruto (PDB), atau lebih rendah dari rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19% PDB. Bahkan, tax ratio Indonesia kali ini jauh lebih rendah dari rata-rata tax ratio OECD yang sebesar 33,5% PDB. Meski begitu, OECD menegaskan Indonesia tak sendiri. Pasalnya ada negara-negara lain di Asia Pasifik yang juga mencatat tax ratio di bawah rata-rata regional. Hanya saja, memang Indonesia berada di posisi bontot dan hanya mengungguli Bhutan dan Laos dengan tax ratio masing-masing 8,9% PDB.
OECD: Tax Ratio Indonesia 2020 di Bawah Rata-rata Negara Asia Pasifik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada tahun 2020 berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Menurut lembaga tersebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,1% produk domestik bruto (PDB), atau lebih rendah dari rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19% PDB. Bahkan, tax ratio Indonesia kali ini jauh lebih rendah dari rata-rata tax ratio OECD yang sebesar 33,5% PDB. Meski begitu, OECD menegaskan Indonesia tak sendiri. Pasalnya ada negara-negara lain di Asia Pasifik yang juga mencatat tax ratio di bawah rata-rata regional. Hanya saja, memang Indonesia berada di posisi bontot dan hanya mengungguli Bhutan dan Laos dengan tax ratio masing-masing 8,9% PDB.