KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunda penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Aprroach. Menurut OECD, penerapan MLC Pilar 1 akan ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku (entry into force) pada tahun 2024 mendatang. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, semua pihak termasuk OECD menginginkan penerapan pilar 1 bisa selesai pada tahun 2022 dan akan diimplementasikan pada awal 2023. Namun menurutnya, dengan melihat perkembangan diskusi OECD maka lebih realistis untuk ditunda di tahun depan. "Melihat perkembangannya dalam pembahasan di Inclusive Framework BEPS dan TFDE, memang dinamikanya masih terjadi dan kemungkinan masih belum dapat dicapai kesepakatan dalam waktu dekat," ujar Mekar kepada Kontan.co.id, Selasa (12/7).
OECD Tunda Implementasi Multilateral Convention Pilar 1, Begini kata Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunda penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Aprroach. Menurut OECD, penerapan MLC Pilar 1 akan ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku (entry into force) pada tahun 2024 mendatang. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, semua pihak termasuk OECD menginginkan penerapan pilar 1 bisa selesai pada tahun 2022 dan akan diimplementasikan pada awal 2023. Namun menurutnya, dengan melihat perkembangan diskusi OECD maka lebih realistis untuk ditunda di tahun depan. "Melihat perkembangannya dalam pembahasan di Inclusive Framework BEPS dan TFDE, memang dinamikanya masih terjadi dan kemungkinan masih belum dapat dicapai kesepakatan dalam waktu dekat," ujar Mekar kepada Kontan.co.id, Selasa (12/7).