JAKARTA. Direktur Hukum Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong lagi-lagi menyebut peran Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dalam penarikan dana Yayasan Pendidikan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 triliun sebelum adanya Rapat Dewan gubernur (RDG) tanggal 03 Juli 2003.Pernyataan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Oey Hoey Tiong dan terdakwa Rusli Simanjuntak, Mantan Kepala Biro Gubernur BI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta, Senin (20/10).Menurut kesaksian Oey, pada tanggal 25 Juni 2003, Oey dan Rusli dipanggil menghadap Aulia Pohan. Dalam pertemuan di ruangan Aulia Pohan tersebut, hadir pula Deputi Gubernur Maman Sumantri, pengurus YPPI Ratnawati Priyono, serta ketua YPPI Baridjussalam."Dalam pertemuan tersebut, ada perintah untuk saya dan Rusli membuat catatan mengenai prosedur penarikan dana dari YPPI," ujar Oey. Menurut Oey, perintah tersebut lahir karena sudah ada kebutuhan Dewan Gubernur untuk pencairan dana sebesar Rp 50 miliar untuk tahap pertama.Kesaksian Oey tersebut dibenarkan pula oleh Rusli yang duduk berdampingan dengan terdakwa Oey. Menurut Rusli, atas perintah tersebut, tanggal 27 Juni 2003 kedua terdakwa menyerahkan catatan yang diminta Aulia Pohan kepada Aulia Pohan dan Maman Sumantri. Dalam catatan tersebut Oey dan Rusli mengajukan permintaan dana sebesar Rp 7,5 miliar untuk penyelesaian kasus BLBIĀ (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). "Benar catatan itu merupakan dasar bagi saya dan Oey untuk hadir dalam RDG 03 Juli 2003," imbuh Rusli."Pada intinya saya disuruh membuat mekanisme pencairan dana. Karena Aulia Pohan setuju menggunakan dana sebesar Rp 50 miliar untuk penyelesaian kasus BLBI," ujar Rusli yang melanjutkan kesaksian Oey. Rusli juga memaparkan, jauh sebelum perintah pembuatan catatan tersebut, Aulia sudah jauh hari memerintahkannya untuk bertemu dengan para anggota DPR Komisi IX. Kejadian tersebut berlangsung setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BI, DPR Komisi IX dan Menteri Keuangan pada minggu ketiga bulan Mei 2003. "Dari sini saya melakukan pertemuan-pertemuan dengan anggota DPR. Dari pertemuan tersebut saya sampaikan pesan-pesan dari anggota-anggota DPR yang saya temui. Pesannya adalah bahwa untuk menyelesaikan kasus BLBI, mereka perlu dana untuk konsolidasi ke internal fraksi dan sosialisasi ke konstituen," terang Rusli.Dari hasil pembicaraan tersebut, Rusli menyampaikan kepada Aulia bahwa DPR minta dana. Aulia bilang agar Rusli cukup menghubungi anggota komisi IX Antony Zeidra Abidin. Dari pertemuan Rusli dengan Antony setelah RDG tanggal 03 Juni 2003, terkuak bahwa pihak DPR minta dana sebesar Rp 15 miliar untuk kepentingan sosialiasi penyelesaian BLBI tersebut. "Itu saya sampaikan kepada Pak Aulia secara lesan dan beliau setuju walau tidak ada proposal yang diberikan Antony," ujar Rusli.Dari situlah timbul catatan tanggal 27 Juni 2003 yang dibuat Oey dan Rusli berupa pencairan pertama dana YPPI sebesar Rp 2 milar untuk penyelesaian kasus BLBI tersebut. "Menurut Ibu Ratnawati dalam pertemuan saya tanggal 25 Juni 2003, karena penarikan dana Rp 100 miliar itu tidak bisa sekaligus maka penarikan dana pertama Rp 2 miliar saja," lanjut Rusli.Sebagai informasi, Oey terseret kasus aliran dana BI lantaran harus pusing mencarai dana sebesar Rp 68,5 ttriliun untuk membiayai bantuan hukum lima mantan pejabat BI yang terkena jerat hukum. Sementara Rusli harus menjadi pesakitan lantaran memberikan dana sebesar Rp 31,5 miliar kepada anggota DPR Antony Zeidra Abidin untuk menyelesaikan kasus BLBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Oey dan Rusli: Aulia Pohan Berada Dibalik Penarikan Dana YPPI
Oleh: Aprillia Ika
Selasa, 21 Oktober 2008 08:07 WIB