JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim supaya menyatakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subisdair enam bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan tuntutan untuk Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7).
Office boy dituntut 2,5 tahun atas kasus videotron
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim supaya menyatakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subisdair enam bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan tuntutan untuk Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7).