JAKARTA. PT Telkomsel Tbk bersikukuh tak mau membayar fee atau imbalan senilai Rp 146,808 miliar kepada para kurator pailit yang jatuh tempo hari ini, Jumat (15/2). Meskipun kurator sudah mengeluarkan ancaman untuk melakukan gugatan somasi, Telkomsel tetap tak mau bayar hingga ada dasar hukum yang jelas. "Kami akan keluarkan fee kalau dasar hukumnya jelas," kata Andri W. Kusuma, Kuasa Hukum Telkomsel kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (15/2). Andri mengatakan, dasar hukum yang digunakan tim kurator untuk menggugat Telkomsel juga tidak jelas. Baik berdasarkan Kepmen Kehakiman No M.09-HT.05.10/1998 lama yang digunakan PN Niaga Jakarta Pusat, ataupun pada Permenkumham No. 1/2003 yang baru tentang imbalan jasa kurator. Dalam beleid itu disebutkan, jikalau pailit dibatalkan di tingkat kasasi, fee kurator ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Ogah bayar fee, Telkomsel siap lawan kurator
JAKARTA. PT Telkomsel Tbk bersikukuh tak mau membayar fee atau imbalan senilai Rp 146,808 miliar kepada para kurator pailit yang jatuh tempo hari ini, Jumat (15/2). Meskipun kurator sudah mengeluarkan ancaman untuk melakukan gugatan somasi, Telkomsel tetap tak mau bayar hingga ada dasar hukum yang jelas. "Kami akan keluarkan fee kalau dasar hukumnya jelas," kata Andri W. Kusuma, Kuasa Hukum Telkomsel kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (15/2). Andri mengatakan, dasar hukum yang digunakan tim kurator untuk menggugat Telkomsel juga tidak jelas. Baik berdasarkan Kepmen Kehakiman No M.09-HT.05.10/1998 lama yang digunakan PN Niaga Jakarta Pusat, ataupun pada Permenkumham No. 1/2003 yang baru tentang imbalan jasa kurator. Dalam beleid itu disebutkan, jikalau pailit dibatalkan di tingkat kasasi, fee kurator ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.