KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para demonstran yang menolak Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diutarakan Yasonna menanggapi banyaknya tuntutan pembatalan UU KPK melalui pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). "Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa paksa," ujar Yasonna usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9). Baca Juga: Jokowi kekeh tolak cabut UU KPK meksipun korban mahasiswa mulai berjatuhan
Ia menegaskan agar masyarakat tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Hal itu sebagai wujud penegasan Indonesia sebagai negara hukum. Yasonna menepis bahwa situasi saat ini memaksa pemerintah untuk menerbitkan Perppu. Ia bilang bahwa massa yang melakukan aksi jangan mendelegitimasi lembaga negara yang ada seperti MK. "Jangan dibiasakan, bukan cara begitu, itu nggak elegan lah," terang Yasonna.