KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para demonstran yang menolak Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diutarakan Yasonna menanggapi banyaknya tuntutan pembatalan UU KPK melalui pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). "Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa paksa," ujar Yasonna usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9). Baca Juga: Jokowi kekeh tolak cabut UU KPK meksipun korban mahasiswa mulai berjatuhan
Ogah cabut UU KPK, Menkumham minta demonstran gugat ke MK saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para demonstran yang menolak Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diutarakan Yasonna menanggapi banyaknya tuntutan pembatalan UU KPK melalui pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). "Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa paksa," ujar Yasonna usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9). Baca Juga: Jokowi kekeh tolak cabut UU KPK meksipun korban mahasiswa mulai berjatuhan