Ogah cabut UU KPK, Menkumham minta demonstran gugat ke MK saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para demonstran yang menolak Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diutarakan Yasonna menanggapi banyaknya tuntutan pembatalan UU KPK melalui pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). "Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa paksa," ujar Yasonna usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9).

Baca Juga: Jokowi kekeh tolak cabut UU KPK meksipun korban mahasiswa mulai berjatuhan


Ia menegaskan agar masyarakat tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Hal itu sebagai wujud penegasan Indonesia sebagai negara hukum. 

Yasonna menepis bahwa situasi saat ini memaksa pemerintah untuk menerbitkan Perppu. Ia bilang bahwa massa yang melakukan aksi jangan mendelegitimasi lembaga negara yang ada seperti MK. "Jangan dibiasakan, bukan cara begitu, itu nggak elegan lah," terang Yasonna.

Asal tahu saja sebelumnya pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU KPK menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa (17/9) lalu. UU tersebut mendapat penolakan dari masyarakat karena dianggap melemahkan institusi anti rasuah tersebut.

Baca Juga: Pemerintah berjanji merevitalisasi dan merehabilitasi sungai Citarum

Protes pun berlanjut hingga digelarnya aksi demonstrasi di DPR. Aksi demonstrasi yang di dominasi oleh mahasiswa itu menuntut agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengganti UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli