KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap skema perpajakan sektor batubara yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan aturan tersebut justru membuat negara menanggung beban besar, sementara pengusaha batubara meraup keuntungan besar. Purbaya memaparkan, masalah muncul ketika status batubara berubah dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Perubahan ini membuat perusahaan tambang berhak meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah.
Ogah Subsidi Pengusaha Kaya, Purbaya Bakal Pungut Bea Keluar Batubara Mulai 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap skema perpajakan sektor batubara yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan aturan tersebut justru membuat negara menanggung beban besar, sementara pengusaha batubara meraup keuntungan besar. Purbaya memaparkan, masalah muncul ketika status batubara berubah dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Perubahan ini membuat perusahaan tambang berhak meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah.
TAG: