OIKN Siapkan Rp 3,7 Triliun, Lanjutkan Proyek Gedung Legislatif dan Yudikatif di 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Fokus utama pada tahun ini adalah melanjutkan pembangunan gedung perkantoran untuk lembaga legislatif dan yudikatif yang masuk dalam pengerjaan batch ke-2.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan, proyek ini merupakan bagian dari kontrak tahun jamak (multiyears contract) periode 2025-2027. Adapun total kebutuhan anggaran untuk merampungkan kawasan ekosistem perkantoran tersebut mencapai belasan triliun rupiah.

"Kebutuhan anggaran untuk pekerjaan konstruksi pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif serta ekosistem pendukungnya dengan skema kontrak tahun jamak tahun 2025-2027 sebesar Rp 20 triliun yang telah kita kode-kan dengan batch ke-2," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).


Baca Juga: Fenomena Makan Tabungan Warnai Kenaikan Konsumsi pada Bulan Ramadan 2026

Basuki merinci, pembangunan batch ke-2 ini sudah di mulai sejak tahun lalu dengan alokasi awal sebesar Rp 3,68 triliun. Anggaran tersebut mencakup 25 paket pekerjaan yang terdiri dari 15 paket pekerjaan fisik dan 13 paket supervisi atau manajemen konstruksi.

Memasuki tahun 2026, lanjut dia, pemerintah kembali mengucurkan dana segar guna menjaga momentum pembangunan di lapangan. 

"Pada tahun 2026 sebagai tahun kedua kontrak tahun jamak tersebut, pembangunan batch ke-2 ini dilanjutkan dengan alokasi yang telah kami siapkan dalam DIPA tahun 2026 sebesar Rp 3,7 triliun," terangnya.

Lebih lanjut, Basuki menambahkan, adapun paket pekerjaan fisik dalam tahap ini tidak hanya berfokus pada gedung perkantoran semata, melainkan juga infrastruktur dasar pendukungnya.

"Paket pekerjaan fisik meliputi pembangunan gedung perkantoran legislatif dan yudikatif, jaringan jalan dan MUT, embung, kolam retensi, jaringan perpipaan air minum, dan bangunan pendukung lainnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News