Ojek aplikasi harus jamin asuransi penumpang



JAKARTA. Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan agar ojek aplikasi seperti Gojek dan Grab Bike bisa menjamin asuransi jiwa kepada penumpang. Terlebih jika Pemda DKI Jakarta mengategorikannya sebagai angkutan umum berbayar.

"Tapi konsukensinya ojek aplikasi akan menjadi angkutan yang mahal. Pasalnya, biaya asuransi ini pasti dimasukkan ke dalam ongkos atau tarif ojek,"  kata Ketua DTKJ Ellen Tangkudung di Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Ellen, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan, jalan, sepeda motor tidak diatur sebagai angkutan umum untuk penumpang, melainkan untuk angkutan barang.


Ini mengingat kendaraan roda dua dari sisi keselamatan sangat rendah. Nah, karena keselamatannya rendah, asuransi yang ditawarkan pun harus tinggi.  Ellen menyebut, sekitar 70% kecelakaan melibatkan sepeda motor sehingga ojek aplikasi harus menawarkan asuransi untuk menjamin keselamatan penumpang.

DTKJ juga mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggolongkan ojek aplikasi dan ojek umum sebagai angkutan umum atau ilegal.

"Kalau (angkutan) berbayar, seharusnya dikategorikan sebagai angkutan umum. Kalau mau disahkan, Undang-Undang harus dilengkapi dan ditambah peraturan yang lebih ketat," ujar Ellen.

Ia menambahkan, ojek aplikasi dan ojek biasa harus diatur tentang pembatasan jarak tempuh serta mewajibkan pengemudi memiliki SIM C Umum. Menurut dia, dari segi aplikasi tidak ada yang salah mengenai keberadaan ojek aplikasi karena aplikasi berbagi kendaraan ini merupakan kreatifitas yang sangat positif dan menguntungkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri