JAKARTA. Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan agar ojek aplikasi seperti Gojek dan Grab Bike bisa menjamin asuransi jiwa kepada penumpang. Terlebih jika Pemda DKI Jakarta mengategorikannya sebagai angkutan umum berbayar. "Tapi konsukensinya ojek aplikasi akan menjadi angkutan yang mahal. Pasalnya, biaya asuransi ini pasti dimasukkan ke dalam ongkos atau tarif ojek," kata Ketua DTKJ Ellen Tangkudung di Jakarta, Selasa (11/8). Menurut Ellen, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan, jalan, sepeda motor tidak diatur sebagai angkutan umum untuk penumpang, melainkan untuk angkutan barang.
Ojek aplikasi harus jamin asuransi penumpang
JAKARTA. Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan agar ojek aplikasi seperti Gojek dan Grab Bike bisa menjamin asuransi jiwa kepada penumpang. Terlebih jika Pemda DKI Jakarta mengategorikannya sebagai angkutan umum berbayar. "Tapi konsukensinya ojek aplikasi akan menjadi angkutan yang mahal. Pasalnya, biaya asuransi ini pasti dimasukkan ke dalam ongkos atau tarif ojek," kata Ketua DTKJ Ellen Tangkudung di Jakarta, Selasa (11/8). Menurut Ellen, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan, jalan, sepeda motor tidak diatur sebagai angkutan umum untuk penumpang, melainkan untuk angkutan barang.