Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Kali ini terkait kasus gagal bayar produk asuransi Jiwasraya, JS Proteksi Plan. Lewat suratnya ke 11 bank yang menjadi agen (bancassurance), Jiwasraya mengaku tak bisa membayar kewajiban membayar klaim polis asuransi JS Proteksi Plan sebesar Rp 802 miliar. Publik kembali terhenyak dengan peristiwa ini. Mereka kembali mempertanyakan pengawasan atas lembaga keuangan di bawah OJK, yakni industri perbankan, pasar modal hingga industri keuangan nonbank. Pasalnya, ini bukan kali pertama industri keuangan terindikasi sakit. Deretan penyakit di industri keuangan bermunculan. Sebut saja, kasus kredit macet perusahaan pembiayaan SNP Finance, seretnya likuiditas cash Asuransi Jiwa (AJB) Bumiputera, kecukupan modal Bank Muamalat, dan yang terbaru penundaan bayar Jiwasraya.
OJK
Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Kali ini terkait kasus gagal bayar produk asuransi Jiwasraya, JS Proteksi Plan. Lewat suratnya ke 11 bank yang menjadi agen (bancassurance), Jiwasraya mengaku tak bisa membayar kewajiban membayar klaim polis asuransi JS Proteksi Plan sebesar Rp 802 miliar. Publik kembali terhenyak dengan peristiwa ini. Mereka kembali mempertanyakan pengawasan atas lembaga keuangan di bawah OJK, yakni industri perbankan, pasar modal hingga industri keuangan nonbank. Pasalnya, ini bukan kali pertama industri keuangan terindikasi sakit. Deretan penyakit di industri keuangan bermunculan. Sebut saja, kasus kredit macet perusahaan pembiayaan SNP Finance, seretnya likuiditas cash Asuransi Jiwa (AJB) Bumiputera, kecukupan modal Bank Muamalat, dan yang terbaru penundaan bayar Jiwasraya.