OJK



Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Kali ini terkait kasus gagal bayar produk asuransi Jiwasraya, JS Proteksi Plan. Lewat suratnya ke 11 bank yang menjadi agen (bancassurance), Jiwasraya mengaku tak bisa membayar kewajiban membayar klaim polis asuransi JS Proteksi Plan sebesar Rp 802 miliar.

Publik kembali terhenyak dengan peristiwa ini. Mereka kembali mempertanyakan pengawasan atas lembaga keuangan di bawah OJK, yakni industri perbankan, pasar modal hingga industri keuangan nonbank. Pasalnya, ini bukan kali pertama industri keuangan terindikasi sakit.

Deretan penyakit di industri keuangan bermunculan. Sebut saja, kasus kredit macet perusahaan pembiayaan SNP Finance, seretnya likuiditas cash Asuransi Jiwa (AJB) Bumiputera, kecukupan modal Bank Muamalat, dan yang terbaru penundaan bayar Jiwasraya.


Menjadi lebih runyam karena salah satu pejabat tinggi di otoritas pengawas sekaligus pengatur menganggap kasus ini biasa saja. Kata si pejabat tinggi ini, tekanan likuiditas Jiwasyara adalah hal biasa karena Jiwasraya sudah lama beroperasi.

Bukan membikin suasana adem, pernyataan ini memantik pertanyaan dan pernyataan keras dari para pemain di industri keuangan. Yang menguar hot adalah dugaan industri asuransi tengah mengalami tekanan, bukan cuma asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

Acap kali OJK memang berusaha meyakinkan ke publik bahwa likuiditas industri keuangan aman, sehat dan tak ada masalah. Nyatanya satu demi satu masalah masih terus bermunculan. Pascakasus kredit macet SNP Finance yang mencoreng perusahaan pembiayaan, kasus ini ini juga mengorek luka perih di industri bank. Bank dianggap tak cakap menilai debitur.

Tak cuma itu, kantor akuntan publik juga tercoreng. Pun dengan kasus gagal bayar produk JS Proteksi Plan Jiwasraya. Bukan sekadar masalah likuiditas, melainkan kasus ini juga beririsan dengan industri pasar modal. Sebab, isi jeroan produk asuransi berbalut investasi ini penuh dengan portofolio di pasar saham.

Jiwasraya tak meracik portofolio ini sendirian, ada pihak lain seperti juga terlibat, mulai dari peracik, penilai produk sampai pembeli saham dan obligasi dalam Proteksi Plan Jiwasraya.

Inilah yang harusnya perhatian serius OJK. Ingat yang dipertaruhkan di industri ini adalah masalah kepercayaan. Mestinya: ini yang harus dibuktikan. Mampukah OJK?•

Titis Nurdiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi