KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per 22 Mei 2026, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
OJK: 10 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per Mei 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per 22 Mei 2026, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
TAG: