KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terdapat sebanyak 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi target ekuitas minimum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pemenuhan target ekuitas minimum tersebut dipersyaratkan untuk tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023. "Adapun untuk tahap dua di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minumum untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Rabu (22/1).
OJK: 103 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terdapat sebanyak 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi target ekuitas minimum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pemenuhan target ekuitas minimum tersebut dipersyaratkan untuk tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023. "Adapun untuk tahap dua di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minumum untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Rabu (22/1).