KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan perasuransian yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 bertambah. Per November 2024, tercatat ada 103 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Desember 2024, terdapat 107 perusahaan dari 146 perusahaan perasuransian yang telah memenuhi memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2). Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.
OJK: 107 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan perasuransian yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 bertambah. Per November 2024, tercatat ada 103 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Desember 2024, terdapat 107 perusahaan dari 146 perusahaan perasuransian yang telah memenuhi memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2). Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.