KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas atau modal minimum untuk 2026. Per Juli 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Juli 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 75,69% terhadap total perusahaan," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
OJK: 109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas atau modal minimum untuk 2026. Per Juli 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Juli 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 75,69% terhadap total perusahaan," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).