KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang berlaku pada 2026. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang harus mengejar pemenuhan kewajiban permodalan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebanyak 117 dari total 147 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,69% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
OJK: 117 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang berlaku pada 2026. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang harus mengejar pemenuhan kewajiban permodalan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebanyak 117 dari total 147 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,69% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
TAG: