KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 118 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 81,38% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
OJK: 118 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 118 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 81,38% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
TAG: