JAKARTA. Sejak beralihnya fungsi dan tanggung jawab pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai awal 2014, otoritas perbankan melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi komisaris, direksi dan pejabat eksekutif bank umum konvensional. Sejak itu setidaknya tercatat sebanyak 110 calon pengurus baru atau new entry industri perbankan yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Direktur Perijinan Perbankan OJK, Ahmad Berlian mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebanyak 10%-13% calon pejabat perbankan dinyatakan tidak lulus fit and proper test. Alasannya beragam. Seperti calon-calon tersebut tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam uji kelayakan dan kepatutan di industri keuangan khususnya bank umum konvensional. Standar tersebut diantaranya adalah integritas, kompetensi dan reputasi keuangan.
OJK: 13% calon pejabat bank tidak lulus kelayakan
JAKARTA. Sejak beralihnya fungsi dan tanggung jawab pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai awal 2014, otoritas perbankan melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi komisaris, direksi dan pejabat eksekutif bank umum konvensional. Sejak itu setidaknya tercatat sebanyak 110 calon pengurus baru atau new entry industri perbankan yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Direktur Perijinan Perbankan OJK, Ahmad Berlian mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebanyak 10%-13% calon pejabat perbankan dinyatakan tidak lulus fit and proper test. Alasannya beragam. Seperti calon-calon tersebut tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam uji kelayakan dan kepatutan di industri keuangan khususnya bank umum konvensional. Standar tersebut diantaranya adalah integritas, kompetensi dan reputasi keuangan.