KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus per Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus dana pensiun itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP).
"Dari 15 dana pensiun tersebut, terdapat 2 dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8). Baca Juga: OJK Jelaskan Soal Pembubaran 7 Dana Pensiun, Ini Penyebabnya