KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus per Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus dana pensiun itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP).
OJK: 15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus Per Juni 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus per Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus dana pensiun itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP).