KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 15 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tinggi per Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, 15 penyelenggara fintech lending tersebut memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen. "Per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (16/7/2024).
Ia menambahkan, OJk terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. Seiring dengan itu, Agusman bilang, OJK terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending. "Dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," imbuh dia. Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS Di sisi lain, industri fintech lending mencatat peningkatan laba menjadi Rp 277,02 miliar per Mei 2024. Jumlah ini terus tumbuh dibandingkan perolehan laba pada April 2024 senilai Rp 173,73 miliar. "Sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat," terang dia. Secara umum, pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan tercatat senilai Rp 64,56 triliun. Baca Juga: OJK Naikkan Batas Pendanaan Produktif Fintech Jadi Rp 10 Miliar, Ini Kata Modalku