KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) untuk menyesuaikan kegiatan sesuai kategori usaha, yaitu berbentuk venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan kewajiban penyesuaian itu berlandaskan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) Berdasarkan data yang diperoleh, dari 54 PMV dan PMVS yang telah memperoleh izin OJK, Agusman mengatakan terdapat 15 perusahaan yang menyesuaikan kategori usaha sebagai VCC.
OJK: 15 Perusahaan Modal Ventura Sesuaikan Kategori Usaha sebagai VCC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) untuk menyesuaikan kegiatan sesuai kategori usaha, yaitu berbentuk venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan kewajiban penyesuaian itu berlandaskan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) Berdasarkan data yang diperoleh, dari 54 PMV dan PMVS yang telah memperoleh izin OJK, Agusman mengatakan terdapat 15 perusahaan yang menyesuaikan kategori usaha sebagai VCC.