KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 1 Januari 2025 hingga 16 November 2025, terdapat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. "Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 79,6 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK: 165 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 79,6 Miliar dan US$ 3.281 per November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 1 Januari 2025 hingga 16 November 2025, terdapat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. "Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 79,6 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.