OJK: 165 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 79,6 Miliar dan US$ 3.281 per November 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 1 Januari 2025 hingga 16 November 2025, terdapat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. 

"Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 79,6 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada November 2025

Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 157 surat peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 17 sanksi berupa denda sebesar Rp 432 juta dan 16 sanksi berupa peringatan tertulis kepada PUJK sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menyebut OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 167 Perkara hingga November 2025

Selanjutnya: Punya Lahan 1 Ha, UMKM KWT Kenanga Medco Bangun Rumah Produksi Produk Herbal

Menarik Dibaca: Hemat Maksimal 12.12! Kumpulan Promo Roti’O Periode Desember, Cashback hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News