KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, sejak Januari 2024 hingga 23 Agustus 2024, terdapat 167 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 112,06 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9). Friderica mengatakan, sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK: 167 PUJK Mengganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,06 Miliar Per Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, sejak Januari 2024 hingga 23 Agustus 2024, terdapat 167 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 112,06 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9). Friderica mengatakan, sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.