KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 22 September 2024, terdapat 168 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 112,73 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (1/10). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK: 168 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,73 Miliar Per September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 22 September 2024, terdapat 168 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 112,73 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (1/10). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.