KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan modal atau ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan per Juli 2025, terdapat 18 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum tahap pertama untuk 2026. "Porsinya 78% dari total perusahaan penjaminan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
OJK: 18 Penjaminan Sudah Penuhi Ketentuan Modal Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan modal atau ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan per Juli 2025, terdapat 18 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum tahap pertama untuk 2026. "Porsinya 78% dari total perusahaan penjaminan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
TAG: