KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penunjang berupa perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026. "Berdasarkan laporan kuartal II-2026, terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas, atau porsinya 85,45%," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
OJK: 188 dari 220 Perusahaan Penunjang Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penunjang berupa perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026. "Berdasarkan laporan kuartal II-2026, terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas, atau porsinya 85,45%," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
TAG: