KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 19 perusahaan penjaminan tercatat telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahap pertama pada 2026. Capaian tersebut setara dengan 79,17% dari total perusahaan penjaminan yang tercatat. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. "Porsinya mencapai 79,17%. Adapun peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
OJK: 19 dari 24 Perusahaan Penjaminan Sudah Penuhi Modal Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 19 perusahaan penjaminan tercatat telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahap pertama pada 2026. Capaian tersebut setara dengan 79,17% dari total perusahaan penjaminan yang tercatat. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. "Porsinya mencapai 79,17%. Adapun peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
TAG: