OJK: 19 dari 24 Perusahaan Penjaminan Sudah Penuhi Modal Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 19 perusahaan penjaminan tercatat telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahap pertama pada 2026. Capaian tersebut setara dengan 79,17% dari total perusahaan penjaminan yang tercatat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.

"Porsinya mencapai 79,17%. Adapun peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).


Ketentuan peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan kapasitas industri penjaminan.

Baca Juga: Ini 10 Unitlink Pasar Uang yang Mencetak Return Tertinggi per September 2026

Sebelumnya, Ogi menerangkan ketentuan tersebut bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas perusahaan penjaminan agar lebih tangguh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus merespons risiko keuangan yang meningkat.

Dia bilang OJK terus berkoordinasi dengan pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi, untuk mendorong perusahaan penjaminan memenuhi modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028.

Sebagai informasi, dalam Pasal 43 POJK 11/2025, OJK mengatur perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

Sementara itu, perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Adapun perusahaan penjaminan lingkup nasional diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar.

Ketentuan peningkatan ekuitas tersebut dilakukan dalam dua tahap.

Baca Juga: Kinerja Unitlink Saham Tertekan, Return Turun 9,21% hingga September 2026

Tahap pertama, perusahaan penjaminan wajib memenuhi paling sedikit 75% dari ketentuan ekuitas minimum untuk masing-masing lingkup wilayah. Ketentuan tersebut paling lambat harus dipenuhi pada 31 Desember 2026.

Selanjutnya, pada tahap kedua, perusahaan penjaminan wajib memenuhi paling sedikit 100% atau sepenuhnya dari ketentuan ekuitas minimum untuk masing-masing lingkup wilayah. Batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2028.

Bagi perusahaan penjaminan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas tersebut, OJK dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News