KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai kondisi terkini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 2 fintech lending syariah yang akan melakukan merger. Agusman menerangkan langkah itu dilakukan untuk memperkuat permodalan, sehingga dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. "Dalam rangka penguatan permodalan, 2 fintech lending syariah yang belum memenuhi permodalan Rp 12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
OJK: 2 Fintech Lending Syariah Berencana Merger untuk Penuhi Ketentuan Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai kondisi terkini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 2 fintech lending syariah yang akan melakukan merger. Agusman menerangkan langkah itu dilakukan untuk memperkuat permodalan, sehingga dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. "Dalam rangka penguatan permodalan, 2 fintech lending syariah yang belum memenuhi permodalan Rp 12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).